Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 di Ruang Rapat Utama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan nara sumber Ibu Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec. Dev dari Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Bogor. Fokus kegiatan sosialisasi ini adalah Para Pengurus Barang dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada 36 SKPD dan 40 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Para Pengurus Barang pada 36 SKPD dan 40 Kecamatan dapat lebih memahami teknik dan prosedur penatausahaan barang milik daerah sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan lebih transparan, akuntabel dan profesional.