Berdasarkan SOTK  BPKAD TAHUN 2022 BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 24 TAHUN 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BPKAD Kabupaten Bogor mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas dan fungsi dari Sekretariat dan masing-masing Bidang adalah sebagai berikut

1. SEKRETARIAT Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;
  2. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan;
  3. Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
  4. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
  5. Pengelolaan keuangan Badan;
  6. Pengelolaan situs web Badan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan dibantu oleh :

  1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.

SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Badan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bagian Program dan Pelaporan  mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. Pengelolaan penyusunan anggaran Badan;
  4. Pengelolaan situs web Badan dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Badan;
  2. Pengelolaan barang/jasa Badan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
  4. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
  5. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

SUB BAGIAN KEUANGAN Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Badan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Penatausahaan keuangan Badan;
  2. Penyusunan pelaporan keuangan Badan; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

2. BIDANG ANGGARAN Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Anggaran mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan analisa kebijakan anggaran daerah;
  2. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran PPKD dan pembiayaan;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran pendapatan daerah;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran belanja daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Anggaran; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh:

  1. Sub Bidang Analisa Kebijakan Anggaran;
  2. Sub Bidang Anggaran PPKD; dan
  3. Sub Bidang Anggaran Belanja.

SUB BIDANG ANALISA KEBIJAKAN ANGGARAN Sub Bidang Analisa Kebijakan Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Anggaran dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis anggaran pemerintah daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Analisa Kebijakan Anggaran mempunyai fungsi:

      1. Penyiapan bahan analisa kebijakan rancangan anggaran PPKD;
      2. Penyiapan bahan kebijakan teknis anggaran pendapatan daerah;
      3. Penyiapan bahan kebijakan teknis analisa investasi Pemerintah Daerah;
      4. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Analisa Kebijakan Anggaran; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 SUB BIDANG ANGGARAN PPKD Sub Bidang Anggaran PPKD mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Anggaran dalam melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran PPKD. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Anggaran PPKD mempunyai fungsi :

      1. Penyusunan rancangan anggaran pendapatan PPKD, belanja PPKD dan pembiayaan;
      2. Penyiapan bahan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja PPKD;
      3. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Anggaran PPKD; dan
      4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG ANGGARAN BELANJA Sub Bidang Anggaran Belanja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Anggaran dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyusunan rancangan anggaran belanja daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Anggaran Belanja mempunyai fungsi :

      1. Penyiapan bahan kebijakan analisa rancangan anggaran belanja daerah;
      2. Penyiapan bahan penyusunan rancangan anggaran belanja daerah;
      3. Penyiapan bahan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran belanja daerah;
      4. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Anggaran Belanja; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

  3. BIDANG PERBENDAHARAAN Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaaan perbendaharaan. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:

      1. Pengelolaan kas daerah;
      2. Pengelolaan belanja tidak langsung belanja pegawai;
      3. Pengelolaan anggaran PPKD;
      4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Perbendaharaan; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh :

      1. Sub Bidang Kas Daerah;
      2. Sub Bidang Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung Pegawai; dan
      3. Sub Bidang PPKD dan Dana Transfer.

SUB BIDANG KAS DAERAH Sub Bidang Kas Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan pengelolaan kas daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Kas Daerah mempunyai fungsi :

      1. Penyiapan bahan kebijakan teknis pelaksanaan mekanisme penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
      2. Pelaksanaan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
      3. Pelaksanaan penyimpanan uang;
      4. Pelaksanaan analisa anggaran kas dan penyediaan dana;
      5. Pelaksanaan pengelolaan utang daerah;
      6. Penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
      7. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Kas Daerah; dan
      8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PERBENDAHARAAN BELANJA TIDAK LANGSUNG PEGAWAI Sub Bidang Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan pengelolaan belanja tidak langsung belanja pegawai. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung Pegawai mempunyai fungsi :

      1. Penyiapan bahan kebijakan teknis pelaksanaan belanja tidak langsung belanja gaji dan tunjangan;
      2. Pelaksanaan penatausahaan belanja gaji dan tunjangan;
      3. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Bidang Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung Pegawai; dan
      4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 SUB BIDANG PPKD DAN DANA TRANSFER Sub Bidang PPKD dan Dana Transfer mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan pengelolaan anggaran PPKD. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Perbendaharaan PPKD mempunyai fungsi:

      1. Penyiapan bahan kebijakan teknis pelaksanaan anggaran PPKD;
      2. Pelaksanaan penatausahaan belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tak terduga;
      3. Pelaksanaan penatausahaan pengeluaran pembiayaan dan penerimaan pembiayaan;
      4. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Perbendaharaan PPKD; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

  4. BIDANG AKUNTANSI DAN TEKNOLOGI INFORMASI Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan akuntansi dan teknologi informasi pelaporan keuangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi mempunyai fungsi :

      1. Pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
      2. Pengelolaan pelaporan keuangan daerah; dan
      3. Pengelolaan sistem informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
      4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh :

      1. Sub Bidang Akuntansi;
      2. Sub Bidang Pelaporan; dan
      3. Sub Bidang Teknologi Informasi.

SUB BIDANG AKUNTANSI Sub Bidang Akuntansi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi dalam melaksanakan akuntansi keuangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :

      1. Penyiapan bahan kebijakan teknis pelaksanaan akuntansi keuangan daerah;
      2. Penyiapan bahan penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
      3. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Akuntansi; dan
      4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PELAPORAN Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi dalam melaksanakan pengelolaan pelaksanaan pelaporan keuangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Pelaporan mempunyai fungsi :

      1. Penyiapan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pelaporan keuangan Daerah;
      2. Penyiapan bahan penyusunan laporan bulanan, triwulan, semester pertama dan prognosis Pemerintah Daerah;
      3. Pelaksanaan penyusunan bahan laporan kinerja Pemerintah Daerah;
      4. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pelaporan; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI Sub Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi dalam melaksanakan pengelolaan teknologi informasi keuangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Teknologi Informasi mempunyai fungsi :

      1. Penyiapan bahan kebijakan teknis pelaksanaan teknologi informasi keuangan daerah;
      2. Pelaksanaan penyediaan informasi keuangan daerah;
      3. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Teknologi Informasi; dan
      4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

  5. BIDANG ASET DAERAH Bidang Aset Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan barang daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi :

      1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan analisis perencanaan barang milik daerah;
      2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan penatausahaan barang milik daerah;
      3. Penyusunan bahan perumusan kebijakan pengamanan dan pemanfaatan barang milik daerah;
      4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Aset Daerah; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh :

      1. Sub Bidang Perencanaan;
      2. Sub Bidang Penatausahaan; dan
      3. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan.

 SUB BIDANG PERENCANAAN Sub Bidang Perencanaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Aset Daerah dalam melaksanakan analisis perencanaan barang milik daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Perencanaan mempunyai fungsi :

      1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis analisis perencanaan kebutuhan barang milik daerah;
      2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standarisasi barang dan harga barang;
      3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penghapusan barang milik daerah;
      4. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Perencanaan; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PENATAUSAHAAN Sub Bidang Penatausahaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Aset Daerah dalam melaksanakan penatausahan dan adminstrasi barang milik daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Penatausahaan mempunyai fungsi:

      1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembukuan dan pelaporan barang milik daerah;
      2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis inventarisasi barang milik daerah;
      3. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah;
      4. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Penatausahaan; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BIDANG PEMANFAATAN DAN PENGAMANAN Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Aset Daerah dalam melaksanakan pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan mempunyai fungsi:

      1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan barang milik daerah;
      2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengamanan barang milik daerah;
      3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penggunaan barang milik daerah;
      4. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan; dan
      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, bahwa pada Badan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Berdasarkan PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 24 TAHUN 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian. Setiap kelompok jabatan fungsional akan dipimpin oleh seorang yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Badan. Nama dan jumlah jabatan fungsional akan ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.