SEJARAH SINGKAT BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOGOR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah bahwa salah satu perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas adalah bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah bahwa khusus bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset, dapat dikembangkan sesuai prinsip-prinsip organisasi (fungsi lini dan fungsi staf) yaitu fungsi pendapatan menjadi dinas pendapatan dan fungsi pengelola keuangan dan Asset menjadi Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan dan pada bagian selanjutnya pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2007 dijelaskan bahwa dinas daerah yang harus dibentuk salah satunya yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Oleh karenanya pada tahun 2008 dan sebelumnya fungsi pengelolaan keuangan dan barang daerah melekat pada Sekretariat Daerah yang dilaksanakan oleh Bagian Keuangan dan Bagian Pengelolaan Barang Daerah. Tahun 2009 yang bertepatan dengan periode penyusunan dan penetapan renstra SKPD tahun 2009-2013 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah digabungkan dengan fungsi pengelolaan pendapatan daerah pada Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah. Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah menempati gedung yang sebelumnya ditempati oleh Dinas Pendapatan Daerah yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Jalan Aman No. 1 Cibinong Kabupaten Bogor. Tahun 2012 fungsi pengelolaan pendapatan daerah dipisahkan dari fungsi pengelolaan keuangan dan barang daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah. Selama tahun 2012 Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah bersama-sama menempati gedung lama yang berlokasi di Jalan Aman No. 1 Cibinong Kabupaten Bogor. Mulai Januari 2013 Dinas Pendapatan Daerah menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman dan gedung lama sepenuhnya digunakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah. Menurut pasal 219 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh badan adalah Keuangan. Selanjutnya menurut pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 bahwa Badan Daerah kabupaten/kota merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Oleh karenanya melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah berubah nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor. BPKAD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang keuangan. BPKAD menempati gedung yang sama dengan DPKBD yang beralamat di Jalan Aman No. 1 Cibinong Kabupaten Bogor.