SEJARAH SINGKAT BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOGOR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah bahwa salah satu perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas adalah bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah bahwa khusus bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset, dapat dikembangkan sesuai prinsip-prinsip organisasi (fungsi lini dan fungsi staf) yaitu fungsi pendapatan menjadi dinas pendapatan dan fungsi pengelola keuangan dan Asset menjadi Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan dan pada bagian selanjutnya pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2007 dijelaskan bahwa dinas daerah yang harus dibentuk salah satunya yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.