Dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan tahun 2017, khususnya untuk penyusunan neraca per 30 juni 2017 perlu ditetapkan terlebih dahulu saldo awal tahun 2017. Rekonsiliasi dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya perubahan OPD terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap SOTK dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor baik secara struktur, nomenklatur maupun tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing SOTK. Bagi skpd yang berubah, baik merger, pecah ataupun hilang perlu dilakukan perhitungan ulang dengan melakukan pemetaan kode rekening neraca terhadap skpd yang baru. Rekonsiliasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juli 2017 dengan menghadirkan 28 SKPD yang dibagi ke dalam 2 tim dimana 1 tim terdiri dari 14 SKPD.Khususnya untuk aset tetap yang dihitung adalah saldo per 1 Januari 2017 khusus untuk SKPD yang mengalami perubahan atau yang mendapat mutasi masuk/keluar sebagai akibat perubahan SKPD dan belum memperhitungkan mutasi yang terjadi setelah tanggal 1 Januari 2017 maupun mutasi ke/dari skpd yang tidak mengalami perubahan sotk. Hal itu akan dihitung di akhir tahun. Melalui kegiatan ini diharapkan posisi saldo awal setiap rekening dalam Laporan Keuangan SKPD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dapat disajikan dengan tepat dan akurat.