Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka terjadi penataan organisasi pada Pemerintah Kabupaten Bogor, diantaranya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Derah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  Tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan BPKAD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dimana BPKAD memiliki tugas yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan. Salah satu tanggung jawab yang diemban BPKAD yait  u menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2016 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.  Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2016 disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, yang telah disampaikan kepada Perwakilan BPK RI Jawa Barat tepat waktu yaitu pada tanggal 30 Maret 2017 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Drs. ADANG SUPTANDAR, Ak., MM. Sejak terpilihnya Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti, SH., MM., M.Si tiga tahun yang lalu, telah mencanangkan visinya yaitu menjadikan “Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia” dengan salah satu pencirinya yaitu “Mencapai Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.  Tentunya BPKAD dan Perangkat Daerah lainnya senantiasa bekerja keras, berkomitmen, bekerja sama, serta berkomunikasi yang intensif dalam pencapaian WTP.  Upaya yang dilakukan berbuah manis, yaitu pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2015. Begitu juga pada Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten berhasil mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2016, yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat kepada Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Juni 2017 di Bandung.  Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” menjadi hadiah bagi Pemerintah Kabupaten Bogor yang pada tanggal 2 Juni 2017 memperingati Hari Jadi Ke-535 serta merupakan pencapaian kedua semasa kepemimpinan Ibu Hj. Nurhayanti, SH., MM., M.Si. Pencapaian opini WTP secara berkesinambungan akan dijadikan momentum bagi BPKAD untuk senantiasa berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun yang akan datang dengan merancang berbagai strategi yang akan diimplementasikan dalam beberapa kegiatan. Untuk itu BPKAD telah menetapkan tujuan dalam pencapaian Visi Kabupaten Bogor yaitu Meningkatkan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah yang akuntabel di Perangkat Daerah dengan menetapkan 2 (dua) sasaran yaitu 1. Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dilakukan secara Tertib dan Normatif serta Perencanaan dan Penatausahaan yang Efektif serta 2. Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengamanaan Barang Milik Daerah. Kedua sasaran BPKAD tersebut akan diselesaikan melalui Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah serta Program Pengelolaan Barang Daerah. Komitmen BPKAD untuk mempertahankan WTP di tahun-tahun yang akan datang, maka kegiatan-kegiatan strategis yang dilaksanakan pada tahun 2017 agar penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten tahun 2017 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta pengelolaan keuangan dan barang daerah yang akuntabel, diantaranya menyiapkan aturan-aturan yang mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang daerah, penyesuaian terhadap Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan Aplikasi Teknologi Informasi Sistem Pengelolaan Barang Daerah (ATISISBADA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru, Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan harapan mampu menyamakan persepsi dan memecahkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah. Semoga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan BPKAD Tahun 2017 dapat memberi kontribusi terwujudnya BOGOR SAWAWA…..  Bogor KabupatenKu